Cinta Putih Ikang Marissa di Film Yang Kukuh dan Yang Runtuh.

Cinta Putih Ikang Marissa di Film Yang Kukuh dan Yang Runtuh.
Cinta Putih Ikang Marissa di Film Yang Kukuh dan Yang Runtuh.

Film "Yang Kukuh dan Yang Runtuh": Sutradara Wahab Abdi

Film "Yang Kukuh dan Yang Runtuh": Sutradara Wahab Abdi
Ikang Fawzi & Marissa Haque, dalam Film Yang Kukuh dan Yang Runtuh, 1986, Menominasikan Marissa Haque sbg The Best Supporting Actress.

Perusahaan Film Keluarga Ikang & Marissa, PT Rana Artha Mulia Film

Perusahaan Film Keluarga Ikang & Marissa, PT Rana Artha Mulia Film
Berlokasi di Medan, Sumatra Utara, Belanda, Produksi ke 2 Film Layar Lebar, Nominasi FFI 1990

Lagu "Hanya Satu Kamu": oleh Ayah Asuhku Ikang Fawzi



(Sumpah Janji Ayah Asuhku Ikang Fawzi untuk Ibu Asuhku Marissa Haque, saat Pacaran Dulu)

"Panggilan Jiwa" Lagu Fav Marissa Haque (Ikang F & Chandra D)

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: Kompaknya Dua Anak Deplu Alumni UI (Universitas Indonesia/ILUNI), 1982

Senin, 14 Mei 2012

"Dirjen HaKI Tetapkan Hak Cipta Unyil di Tangan Pak Raden: dalam Marissa Haque Fawzi"


Penulis : Muhammad Fauzi
Kamis, 26 April 2012 18:14 WIB     
0 komentar
JAKARTA--MICOM: Boneka tokoh cerita Unyil meski tidak didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), hak ciptanya tetap milik penciptanya yakni Pak Raden.

Penegasan itu disampaikan Dirjen HaKI Ahmad M Ramli usai menerima Pak Raden (Suyadi) yang didampingi Tim Advokasi dan Konsultan HKI antara lain R. Dwiyanto Prihartono, Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto, Lury Elza Alex, dan Khrisna Pabichara, Kamis (26/4).

Dikatakan Ramli, hak cipta adalah hak yang mendapat perlindungan kuat meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HKI. Rezim hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan terhadap suatu ciptaan yang telah lahir dan memenuhi syarat seperti ciptaan Pak Raden yakni boneka tokoh cerita Unyil.

Dirjen HaKI Ramli juga mengimbau agar ditempuh penyelesaian menggunakan cara out of court settlement (di luar pengadilan). Ini untuk mencapai hasil maksimal dengan tetap mempertahankan aspek manfaat dan ekonomi selain aspek moral atas suatu ciptaan.

Di sisi lain, R. Dwiyanto yang mendampingi Pak Raden mengatakan, persoalan pokok tentang boneka si Unyil milik Pak Raden karena terjadinya distorsi dalam perumusan kontrak yang bersifat tidak menguntungkan bagi pencipta. (Faw/OL-5)

"Dirjen HaKI Tetapkan Hak Cipta Unyil di Tangan Pak Raden: dalam Marissa Haque Fawzi"