Penulis : Muhammad Fauzi
Kamis, 26 April 2012 18:14 WIB
MI/Adam Dwi/wt
Penegasan itu disampaikan Dirjen HaKI Ahmad M Ramli usai menerima Pak Raden (Suyadi) yang didampingi Tim Advokasi dan Konsultan HKI antara lain R. Dwiyanto Prihartono, Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto, Lury Elza Alex, dan Khrisna Pabichara, Kamis (26/4).
Dikatakan Ramli, hak cipta adalah hak yang mendapat perlindungan kuat meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HKI. Rezim hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan terhadap suatu ciptaan yang telah lahir dan memenuhi syarat seperti ciptaan Pak Raden yakni boneka tokoh cerita Unyil.
Dirjen HaKI Ramli juga mengimbau agar ditempuh penyelesaian menggunakan cara out of court settlement (di luar pengadilan). Ini untuk mencapai hasil maksimal dengan tetap mempertahankan aspek manfaat dan ekonomi selain aspek moral atas suatu ciptaan.
Di sisi lain, R. Dwiyanto yang mendampingi Pak Raden mengatakan, persoalan pokok tentang boneka si Unyil milik Pak Raden karena terjadinya distorsi dalam perumusan kontrak yang bersifat tidak menguntungkan bagi pencipta. (Faw/OL-5)
"Dirjen HaKI Tetapkan Hak Cipta Unyil di Tangan Pak Raden: dalam Marissa Haque Fawzi"